Propam Polda Jatim Nyatakan Bripka Hermawan Cukup Bukti Langgar Kode Etik
PROBOLINGGO, FileNews.id – Bidpropam Polda Jawa Timur menyatakan Bripka Hermawan anggota Polsek Sukapura Polres Probolinggo, cukup bukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Riksa II Subbidprovos Bidpropam Polda Jatim yang kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Bripka Hermawan dinyatakan cukup bukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, Bripka H tercatat menjabat sebagai PS Ka SPKT 3 Polsek Sukapura Polres Probolinggo.
Propam Tuntaskan Penyelidikan
Bidpropam Polda Jatim sebelumnya menerima pengaduan terkait perkara yang melibatkan Bripka Hermawan.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Riksa II Subbidprovos Bidpropam Polda Jatim.
Setelah proses penyelidikan selesai, perkara tersebut dilakukan gelar untuk menentukan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Hasilnya, Propam menyatakan terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Hermawan.
Kesimpulan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Bidpropam Polda Jatim.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan cukup bukti pelanggaran kode etik, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini belum mencantumkan bentuk atau jenis sanksi yang akan diberikan kepada Bripka Hermawan .
Karena itu, informasi mengenai sanksi tidak dapat disimpulkan sebelum terdapat keputusan resmi lanjutan dari mekanisme Komisi Kode Etik Polri.
Perkembangan berikutnya menjadi penting untuk mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan Propam tersebut ditindaklanjuti.
Tim media akan mengikuti proses tersebut berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.
Pihak Bripka Hermawan maupun institusi Polri tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan ini.
Tim awak media menempatkan hasil pemeriksaan Propam sebagai fakta berdasarkan dokumen resmi dan tidak mendahului proses etik yang masih berjalan.
Korban berharap proses penanganan perkara berjalan tegak lurus, profesional dan tanpa pandang bulu.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim yang menyatakan Bripka Hermawan cukup bukti melanggar Kode Etik Profesi Polri diharapkan tidak berhenti sebatas kesimpulan pemeriksaan.
Korban juga berharap proses lanjutan dilakukan secara objektif dan transparan. Status sebagai sesama anggota Polri tidak boleh menjadi alasan yang membuat penanganan perkara berjalan berbeda dengan perkara yang melibatkan masyarakat umum.
“Harapan kami sederhana, hukum harus tegak lurus. Jangan sampai karena yang diperiksa sama-sama anggota Polri, kemudian penanganannya menjadi berat sebelah. Kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai aturan,” demikian harapan korban.
Korban berharap setiap tahapan lanjutan benar-benar mengacu pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan pada hubungan, jabatan maupun institusi.
(Red - Tim )


