Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Sabu 42 Gram Disimpan di Bawah Meja, Pemuda Surabaya Diciduk
SURABAYA, FileNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial A.T.F (23) diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 24 klip plastik berisi sabu yang disimpan di bawah meja kamar di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut memiliki total berat bruto sekitar 42 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEBO, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu itu diterima tersangka sekitar satu jam sebelum penangkapan, tepatnya pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Cara edarnya pun terbilang rapi. Tersangka menawarkan sabu kepada teman-temannya dan sebagian pesanan disebut berasal dari saudara KEBO. Paket kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut bukan baru dilakukan sekali. A.T.F disebut telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun. Dalam sehari, ia mengaku bisa menjual sabu antara satu hingga sepuluh kali.
Harga setiap paket disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, selain memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Kepada penyidik, A.T.F menyebut kebutuhan hidup sehari-hari serta keinginan mendapatkan sabu secara gratis menjadi alasan dirinya terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Selain 24 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak Cotton Buds, kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit handphone.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram. perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati dan denda paling sedikit Rp2 milyar rupiah.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses penyidikan masih akan dituntaskan, sekaligus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Sementara itu, keberadaan KEBO yang disebut sebagai pemasok dan berstatus DPO masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan polisi.
(Dwi N. H)


