Intimidasi Pers, PT Cakrawala Global Indonesia Persada Layangkan Surat Aksi Demo ke Polresta Sidoarjo

Intimidasi Pers, PT Cakrawala Global Indonesia Persada Layangkan Surat Aksi Demo ke Polresta Sidoarjo
Foto : Proses Penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, FileNews.id - PT Cakrawala Globindo Persada menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Kepolisian Resor Kota Sidoarjo pada hari Senin  (05/10/2026) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk meminta audiensi sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait penolakan audisi serta rencana revitalisasi SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu yang berlangsung di Kantor Satintelkam Polresta Sidoarjo. 

Surat bernomor 006/PEMB-AKSI/PP/X/2026 itu ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Dalam surat tertanggal  05 Oktober 2026 tersebut, perusahaan menyatakan akan menggelar audiensi dan penyampaian pendapat secara terbuka. 

Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Massa yang direncanakan hadir sekitar 500 orang.

Membawa Sejumlah Tuntutan
Dalam surat tersebut, PT Cakrawala Globindo Persada mencantumkan beberapa tuntutan yang berkaitan dengan persoalan SDN Wonokasian dan proses revitalisasi sekolah.

Tuntutan pertama adalah meminta pemeriksaan dan sanksi tegas terhadap kepala SDN Wonokasian. Selain itu, perusahaan juga meminta pemeriksaan dan sanksi terhadap kepala SDN Ngresrep serta pemeriksaan dan sanksi terhadap kepala SMP Negeri 3 Sidoarjo.

Surat tersebut menyinggung ketentuan Pasal 19 ayat 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Soroti Penolakan Audisi
Dalam bagian latar belakang, PT Cakrawala Globindo Persada menyatakan keberatan terhadap penolakan audiensi dan klarifikasi revitalisasi SDN Wonokasian yang disebut berkaitan dengan program APBN untuk perbaikan sekolah.

Perusahaan menilai belum ada tanggapan memadai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo atas persoalan tersebut. Karena itu, audiensi disebut diperlukan untuk menyampaikan masukan secara langsung.

Selain meminta penjelasan, perusahaan juga menyatakan ingin mendorong keterbukaan informasi publik serta memperkuat pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran negara.

Libatkan Tim dan Massa Pendukung
Surat itu mencantumkan sejumlah nama yang disebut sebagai koordinator kegiatan, antara lain Agustinus Milla Ate, S.H., M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA., dan Heru Purnomo, yang tercatat sebagai kuasa hukum.

Perlengkapan yang akan dibawa meliputi alat peraga, bendera organisasi, serta banner tuntutan. Namun, hingga berita ini ditulis, surat tersebut belum memuat keterangan mengenai tanggapan resmi dari Polresta Sidoarjo maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Bungkamnya pihak dinas atas dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan memantik reaksi keras dari tim kuasa hukum. Minimnya transparansi terkait proyek revitalisasi hingga dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik menjadi pemicu utama disiapkannya gelombang aksi unjuk rasa.

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik maupun keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo serta pihak sekolah terkait pengaduan dan surat permintaan audiensi yang telah dilayangkan.

"Sampai detik ini belum ada keterbukaan dari SDN Wonokasian maupun pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai langkah tegas yang akan diambil," tegas Alan panggilan akrab pemilik nama Agustinus Milla Ate, S.H, perwakilan tim kuasa hukum saat dikonfirmasi.

Alan menjelaskan bahwa opsi unjuk rasa kini diambil sebagai bentuk desakan hukum dan publik agar Dinas Pendidikan tidak bersikap pasif. Langkah-langkah prosedural dan koordinasi internal terkait pemberitahuan aksi pun telah dirampungkan untuk dilaporkan kepada pimpinan.

"Pemberitahuan aksi unjuk rasa ini adalah mekanisme yang kami ambil untuk mendesak Dinas Pendidikan agar segera memberikan keterangan resmi atas seluruh informasi yang kami minta. Kami tetap mengedepankan komunikasi, namun aksi ini menjadi penanda bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja," lanjutnya.

Dalam aksi mendatang, tim kuasa hukum membawa delapan poin tuntutan utama. Beberapa isu krusial yang disorot meliputi transparansi anggaran revitalisasi sekolah, 
indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Outdoor Learning (ODL), hingga penolakan tegas terhadap upaya penghalang-halangan jurnalis di lapangan.

Tak hanya itu, tuntutan tersebut juga menyasar pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pimpinan sekolah yang terlibat, di antaranya Kepala SDN Wonokasian, Kepala SDN Ngarasrejo, dan Kepala SMP Negeri 3 Sidoarjo.
Alan menegaskan, jika indikasi pelanggaran tersebut terbukti, Dinas Pendidikan harus berani mengambil tindakan disipliner tanpa kompromi.

"Bilamana terbukti melakukan pelanggaran, kami mendesak adanya sanksi tegas—baik berupa pencopotan, pemecatan, maupun mutasi. Mekanisme sanksi memang kewenangan dinas, tetapi kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan keadilan tegak," pungkas Alan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Persoalan revitalisasi SDN Wonokasian kini berpotensi berkembang menjadi isu publik yang membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, pihak sekolah, dan kelompok yang menyampaikan tuntutan perlu memberikan informasi berdasarkan dokumen serta data yang dapat diverifikasi.

Klarifikasi penting dilakukan agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi, terutama terkait status proyek revitalisasi, proses audiensi, penggunaan anggaran, serta tudingan mengenai jual beli tanah yang tercantum dalam surat.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil audiensi maupun langkah hukum yang akan ditempuh aparat terkait berbagai tuntutan tersebut. 

Prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan menyampaikan pendapat ini disandarkan pada tiga landasan hukum utama:
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kombinasi regulasi ini menjadi fondasi bagi pers dan masyarakat sipil untuk terus mendorong efisiensi serta akuntabilitas pada jajaran instansi pemerintahan.

Komitmen Aksi Damai dan Tertib
Dalam dokumen resminya, pihak manajemen dan Biro Hukum baratapersada.com menegaskan bahwa aksi yang dirancang akan berlangsung secara damai, tertib, dan tanpa kekerasan.

"Aksi dilaksanakan secara damai, tertib, tanpa kekerasan, mematuhi peraturan & arahan petugas. Kami memohon pengamanan agar kegiatan berjalan aman & lancar," tulis manajemen dalam pernyataan komitmennya.


Tembusan Strategis ke Berbagai Instansi
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor, surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi kunci:
Kapolda Jawa Timur di Surabaya
Bupati Sidoarjo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo
Dewan Pers di Jakarta
Pimpinan PT Cakrawala Globalsindo Persada
Arsip

Langkah bersurat ke berbagai lembaga tinggi daerah hingga nasional ini menunjukkan bahwa pengawalan terhadap isu-isu publik di Sidoarjo dilakukan secara terstruktur, profesional, dan tetap berada dalam bingkai hukum demokrasi. 

 (Rophy Pareno)