Koruptor atau Rakyat? RUU Perampasan Aset di Persimpangan
SURABAYA, FileNews.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, menggelar dialog kebangsaan bertajuk “Serap Aspirasi Publik: Kecermatan Rakyat untuk RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Bersih” di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Jumat (2/10/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyerap pandangan publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok DPR.
Kampus sebagai Ruang Dialog Kebangsaan
Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya perguruan tinggi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan terkait persoalan kebangsaan. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menghadirkan dialog yang mempertemukan akademisi, masyarakat, dan pengambil kebijakan.
“Kami berharap dialog ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif. Perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan bangsa, termasuk dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Guru Besar bidang Hukum Tata Negara tersebut.
Unitomo, yang dikenal sebagai kampus Kebangsaan dan Kerakyatan, menempatkan diri sebagai salah satu ruang partisipasi publik dalam membahas isu-isu strategis nasional. Masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi terkait agenda legislasi di tingkat nasional.
Dhani: Suara Masyarakat Penting dalam Penyusunan Regulasi
Ahmad Dhani menyampaikan bahwa serap aspirasi publik diperlukan agar pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Ia menilai suara masyarakat menjadi bagian penting dalam melihat berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
“Saya datang ke Unitomo untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Undang-Undang Perampasan Aset merupakan isu penting, sehingga publik perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kekhawatirannya,” kata Ahmad Dhani dalam dialog tersebut.
Politikus Gerindra itu juga membuka ruang diskusi dengan peserta mengenai arah pemberantasan korupsi dan kebutuhan menghadirkan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum. Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Ia berpendapat bahwa kewenangan yang berkaitan dengan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
RUU Perampasan Aset: Target Pengesahan Desember 2026
Dialog di Unitomo ini berlangsung di tengah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Komisi III DPR RI menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi ini diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
DPR RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mundur jika target penyelesaian itu tidak tercapai.
Poin Krusial yang Jadi Perdebatan
RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember mendatang disebut tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi. Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.
Dalam draf RUU Perampasan Aset, aset tindak pidana yang akan diatur dapat dirampas negara di antaranya aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Metode perampasan asetnya akan diatur menggunakan dua konsep, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam), serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
Partisipasi Publik dalam Legislasi
Melalui forum dialog di Unitomo, Ahmad Dhani menekankan bahwa pembahasan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik harus melibatkan suara masyarakat sejak dini. Hal ini sejalan dengan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang.
Kegiatan serap aspirasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjembatani kesenjangan antara proses legislasi di Jakarta dengan dinamika sosial di daerah. Surabaya, sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, memiliki peran strategis dalam menyuarakan perspektif masyarakat Jawa Timur terkait agenda pemberantasan korupsi nasional.
Konteks: RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan regulasi ini dimulai pada 16 September 2025, setelah adanya penugasan dari Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.
(Rophy Pareno)


