Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

SURABAYA, FileNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, polisi berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan. Senin (24/8/2026).

Kegiatan konferensi pers Aula Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dihadiri Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kabag OPS Kompol Dwi Basuki Nugroho, S.H., Kasi Humas IPTU Suroto.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menciptakan wilayah hukum yang bersih dari peredaran narkoba.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 26 unit telepon seluler berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp 9.170.000, serta 1 alat press.

Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Mereka menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen serta memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, atau maksimal hukuman mati.

Kapolres mengungkapkan, apabila barang bukti sabu tersebut dikonversikan dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, maka nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Sementara itu, jika setiap satu gram narkotika diasumsikan dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan slogan ‘Jogo Perak’, yang berarti kami menjaga wilayah dan juga masyarakatnya, dengan membuat wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait tindak pidana narkoba diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bisa bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Dwi)