Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 8,483 Gram Disimpan di Rumah, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap
SURABAYA, FileNews.id - Rumah di kawasan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, mendadak didatangi petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial D (51) diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Berdasarkan penyidikan, D memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung pada 12 September 2026 dengan sistem secara langsung di pinggir jalan di Gubuk yang beralamatkan di Jl. Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Bunerh, Kabupaten Bangkalan.
Tak tanggung-tanggung, D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp5,5 juta. Barang tersebut kemudian disimpan dan dibagi menjadi beberapa poket ketika ada pembeli.
Aktivitas tersebut telah dijalankan D selama kurang lebih tiga bulan. Ia disebut menunggu calon pembeli dari rumah dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual, untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bisa mengkonsumsi sabu tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8,483 gram sabu, wadah kaca mata merek EIGER, satu bandel klip plastik kecil, timbangan elektrik, serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, D dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider pasal terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyebut proses penyidikan akan dituntaskan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, keberadaan F yang disebut sebagai pemasok dan masih berstatus DPO menjadi bagian yang masih harus ditindaklanjuti oleh petugas.
(Dwi N. H)


