Diduga Ada Kejanggalan Administrasi e-Court PN Sumenep, Tim Media Datangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk Klarifikasi
SURABAYA, FileNews.id– Tim gabungan dari sejumlah media mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya guna meminta klarifikasi terkait dugaan kejanggalan dalam sistem administrasi dan notifikasi e-Court pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Kedatangan Awak media filenews.id bertujuan mengonfirmasi mengenai dugaan kelalaian dalam proses penyampaian pemberitahuan kepada kuasa hukum melalui sistem e-Court. Menurut pihak yang mengajukan keberatan, Apabila terjadi kendala pada pengiriman notifikasi melalui email e-Court, Seharusnya masih dimungkinkan adanya pemberitahuan melalui nomor WhatsApp kuasa hukum yang telah terintegrasi dalam sistem, Pada Jumat (17/07/2026)
Kuasa Hukum menilai tidak tersampaikannya pemberitahuan tersebut berpotensi merugikan pihak pencari keadilan. Bahkan kondisi itu disebut hampir menyebabkan klien kehilangan hak hukumnya untuk mempertahankan kemenangan yang telah diperoleh pada putusan tingkat pertama.
Menanggapi hal tersebut, Awak media kemudian meminta penjelasan kepada Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya SIGIT SUTRIONO, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, Pihak Humas menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak menjadi persoalan apabila pemberitahuan tidak diterima melalui sistem e-Court maupun WhatsApp, Selama pengajuan upaya hukum banding telah didaftarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, "Ujarnya Sigit Sutrisno
"Pada dasarnya tidak menjadi masalah apabila tidak mendapat konfirmasi melalui sistem e-Court maupun WhatsApp, Asalkan permohonan banding sudah diajukan sebelum batas waktu 14 hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan", Demikian penjelasan yang disampaikan pihak Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya saat ditemui tim media.
Kami mengucapkan banyak terimakasih pada rekan rekan media atas informasi yang disampaikan.
Selanjutnya akan kami koordinasikan dan sampaikan kepada pihat terkait agar menjadi perhatian bersama untuk lebih baik." tegasnya
Meski demikian persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi peradilan berbasis elektronik yang diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, Transparan, Dan menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam setiap proses hukum. Pengajuan banding terhadap perkara berlangsung terjadwal pada selasa 28 Juli 2026 Nomor PT 583/PDT/2026/PT SBY.
Sebagai solusi, Sejumlah pihak berharap evaluasi terhadap sistem administrasi e-Court terus dilakukan, Termasuk memastikan seluruh mekanisme notifikasi berjalan optimal melalui berbagai kanal yang tersedia. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi kerugian bagi para pencari keadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan berbasis digital."Pungkasnya
(Red)


