Modus Baru Via Instagram! Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Ganja Kering di Sawahan
SURABAYA, FileNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial N.M.R (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja kering di dalam rumahnya sendiri.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas yang telah mengendus aktivitas mencurigakan tersangka langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan total berat bruto mencapai ±41,8 gram, yang disembunyikan tersangka di bawah meja kamarnya.
Yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah modus transaksi yang digunakan tersangka. N.M.R mengaku membeli 11 klip plastik ganja kering dari sebuah akun Instagram bernama @master_roshi.id dengan sistem transfer senilai Rp1.000.000. Setelah pembayaran rampung, barang haram tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan diletakkan atau "diranjau" di pinggir Jalan Karah, Surabaya, tepatnya disembunyikan di bawah sebuah batu dan dibungkus kantong kresek berwarna hijau.
Modus "ranjau" atau dead drop semacam ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli, sehingga mempersulit pelacakan oleh aparat.
Dari 11 klip yang dibeli, tersangka kemudian mengecerkannya kembali kepada konsumen dengan variasi harga: klip ukuran sedang dijual Rp210.000, sementara klip ukuran kecil dibanderol Rp110.000. Delapan klip sisanya yang belum sempat terjual itulah yang akhirnya menjadi barang bukti penangkapan.
Penyidik mengungkap, aksi pengedaran ini bukan pertama kalinya dilakukan tersangka, melainkan sudah berjalan sekitar satu bulan sebelum akhirnya tertangkap. Penjualan dilakukan tidak menentu, tergantung pesanan yang masuk.
Motif tersangka pun tergolong klasik namun tetap memprihatinkan. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keuntungan dari hasil penjualan ganja itu juga digunakan agar dirinya bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara cuma-cuma.
Barang Bukti yang Diamankan, Selain 8 klip plastik daun ganja kering seberat ±41,8 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya: 1 unit timbangan, 1 pack kertas papir, 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melacak keberadaan akun Instagram @master_roshi.id yang diduga menjadi pemasok.
"Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi," tegasnya, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin adaptif memanfaatkan platform digital dan teknik penyerahan barang tanpa kontak fisik. Polisi mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi narkotika di lingkungan sekitar. "pungkasnya.
(Bagus Eka)


