Tahanan Kini Punya Pintu Keadilan di Dalam Rutan: Rutan Kelas 1 Surabaya Gandeng LBH LACAK Hadirkan Pos Bantuan Hukum
SURABAYA, FileNews.id – Berada di balik jeruji tidak berarti kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Semangat itulah yang diusung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, yang menghadirkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan bagi para tahanan.
Kolaborasi ini diresmikan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya, yang ditandatangani pada 11 Februari 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.
Kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi dan komunikasi terpadu agar tahanan memperoleh akses bantuan hukum. Sinergi kedua lembaga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, dan meningkatkan kesadaran hukum tahanan melalui layanan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum bagi yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan. Dengan adanya pos ini, tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Dukungan senada disampaikan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum.
"Melalui kolaborasi yang terstruktur, tahanan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi ikut meningkat," ujarnya.
PKS juga mengatur sejumlah kewajiban bagi pemberi bantuan hukum. Mereka harus memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif, serta menjaga kerahasiaan keterangan dan dokumen pemohon bantuan hukum.
Kerja sama ini tak berhenti di atas kertas. Dokumentasi kegiatan di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya memperlihatkan pertemuan langsung antara tahanan dan pihak pemberi bantuan hukum. Layanan tatap muka ini menjadi bukti nyata implementasi PKS dan diarahkan agar kebutuhan hukum tahanan mendapat perhatian serta penanganan sesuai prosedur.
Melalui sinergi ini, Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK berharap layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi sarana konsultasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum, menjamin kepastian dalam memperoleh informasi dan pendampingan, serta memperkuat akses keadilan bagi seluruh tahanan.
(Dwi - Tim JAWARAH)


