Dugaan Perzinahan Gegerkan Warga Perumahan di Jember, Suami Ketahuan Selingkuh Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan Perzinahan Gegerkan Warga Perumahan di Jember, Suami Ketahuan Selingkuh Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

SURABAYA, FileNews.id - Seorang perempuan warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, berinisial ITH bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/08/2026) malam.

Kedatangan ITH tersebut untuk melaporkan dugaan perzinahan yang diduga melibatkan suaminya sendiri, AFZ, dengan seorang perempuan berinisial FH.

Menurut ITH, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Ia menduga hubungan antara AFZ dan FH bukan sekadar hubungan biasa, melainkan telah mengarah pada hubungan gelap.

Dugaan semakin menguat setelah ITH mengaku memergoki suaminya berada di sebuah rumah bersama FH pada 23 Juni 2026. ITH menyebut dirinya mendapatkan informasi dari warga yang tinggal di kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Jember.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi persoalan serius dalam rumah tangga ITH dan AFZ. Merasa memiliki sejumlah bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut, ITH memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum.

AFZ suami ITH disebut juga merupakan karyawan di PT KAI Daop 9, namun atas tindakannya AFZ hingga dinilai melampui batas kewajaran, akhirnya istrinya juga mengaduhkan persoalan tersebut ke kantor perusahaannya.

"Kami juga sudah melaporkan ke perusahaannya, Terkait kemungkinan sanksi terhadap AFZ sebagai karyawan, pihak kami dan keluarga klien kami persoalan sudah disampaikan kepada perusahaan. dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta keputusan kepada manajemen PT KAI sesuai aturan yang berlaku." ujar Dudik Sudjianto S.H., kuasa Hukum korban 

Bersama dua kuasa hukumnya Dudik Sudjianto S.H., dan Mochamad Faisol Romadhon S.H., kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian sekaligus menyerahkan sejumlah informasi dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perzinahan tersebut.

“Kami datang untuk melaporkan dugaan perzinahan dan meminta agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ITH bersama kedua kuasa hukumnya Dudik Sudjianto S.H., dan Mochamad Faisol Romadhon S.H., kepada awak media, Rabu (12/8/2026) malam.

Lebih jauh, dugaan kasus perzinahan yang melibatkan AFZ dan FH juga mengarah kepada perbuatan tidak menyenangkan bagi ITH, perbuatan FH dinilai Arogansi, suka mengumbar penghinaan terhadap korban ITH di ruang publik, sehingga persoalan tersebut di laporkan juga ke Ditressiber Polda Jatim.

"Dia juga keterlaluan kalau menghina keluarga Klien Kami, maka dari itu sebelum kami ke SPKT, kami juga melaporkan dugaan penghinaan di Ditressiber Polda Jatim," terang Dudik Sudjianto S.H., bersama Mochamad Faisol Romadhon S.H. di depan Publik.

Berdasarkan dokumen surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang ditunjukkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1085/VIII/2026/SPKT POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 12 Agustus 2026.

ITH berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari AFZ maupun FH terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menempatkan dugaan tersebut sebagai laporan dari pihak pelapor sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap,"pungkasnya.

(FARID)