Audiensi Dinilai "Dongeng", Massa Barata Persada Layangkan Ultimatum ke Disdikbud Sidoarjo
SIDOARJO, FileNews.id - Sekitar 200 orang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026), untuk meminta kejelasan atas pengaduan terkait proyek revitalisasi sekolah dan pelaksanaan kegiatan outdoor learning (ODL). Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB itu berakhir dengan penyerahan berita acara dari pihak dinas pada pukul 14.41 WIB.
Penanggung Jawab aksi menyatakan koordinator akan mempelajari dokumen tersebut lebih dahulu. Belum ada keterangan mengenai isi berita acara atau langkah tindak lanjut yang tercantum di dalamnya.
Sebelum menuju kantor dinas di Jalan Pahlawan, massa berkumpul di halaman Museum Mpu Tantular, Buduran. Mereka bergerak menggunakan sepeda motor dan mobil, dengan satu mobil komando serta pengawalan aparat Polsek Buduran. Rombongan melintasi kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan berakhir di Jalan Pahlawan dengan tertib.
Suara riuh dan pengeras suara memecah kesunyian di depan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Di bawah terik matahari, puluhan orator dan massa aksi berkumpul menyampaikan desakan mendalam terhadap instansi yang bertanggung jawab atas jalannya pendidikan di wilayah tersebut.
Tiga sekolah menjadi sorotan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Barata Persada meminta pemeriksaan terhadap SDN 1 Wonokasian, SDN Ngaresrejo, dan SMPN 3 Sidoarjo. Untuk dua sekolah dasar, mereka menuntut pemeriksaan penggunaan dana revitalisasi dan sanksi jika pelanggaran terbukti. Sementara itu, SMPN 3 Sidoarjo diminta diperiksa terkait pelaksanaan ODL.
Biro Hukum Barata Persada bersama PT Cakrawala Globalindo Persada sebelumnya menyampaikan pengaduan masyarakat. Juru bicara biro hukum, Agustinus Milla Ate, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pihak pelapor juga menyatakan permohonan audiensi mereka belum memperoleh tanggapan resmi.
Orator menegaskan bahwa pihak massa aksi telah menempuh jalur administrasi resmi dan bersurat secara tertulis sesuai dengan regulasi perundang-undangan di Indonesia sebelum menggelar unjuk rasa. Namun, respons yang didapat dinilai tidak mencerminkan keterbukaan publik.
Ia mengkritik ketidakhadiran pihak-pihak terkait—seperti Kepala Sekolah SDN 1 Wonokasian—dalam ruang audiensi yang seharusnya menjadi wadah klarifikasi secara langsung.
"Seolah-olah di sini ada indikasi mengkotakkan atau memberikan batasan agar Kepala Sekolah SDN 1 Wonokasian tidak langsung bertatap muka dengan kami. Ini kan bukan menyelesaikan masalah, justru yang membuat masalah baru adalah Dinas Pendidikan!" lugasnya.
Dugaan persoalan dalam proyek revitalisasi, termasuk soal transparansi dana yang disebut bersumber dari APBN, masih perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pengaduan maupun tuntutan massa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Audiensi dinilai belum menjawab
Dalam orasi, perwakilan massa mengaku kecewa karena audiensi dengan pihak dinas belum memberi kepastian hukum yang mereka harapkan. Mereka meminta jawaban tertulis atas aduan yang telah disampaikan dan mempertanyakan lambannya evaluasi atas temuan di lapangan.
"Harapan kami untuk datang di sini mendapatkan suatu gambaran hukum terhadap persoalan yang sudah kita adukan... ternyata sama dengan juga cerita dongeng ," seru orator di hadapan para peserta demonstrasi.
Massa juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek SDN 1 Wonokasian. Mereka menyebut pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri, seperti helm dan sepatu pengaman. Klaim tersebut merupakan temuan yang disampaikan pengunjuk rasa dan belum dapat dipastikan secara independen.
"Wis ketok mata bahwa ada masalah di SD Negeri 1 Wonokasian terkait pengerjaan sekolahnya itu jelas datanya loh kami kasih loh buktine," seru sang orator di hadapan massa yang disambut sorotan tajam terhadap tata kelola birokrasi pendidikan.
Selain proyek sekolah, sejumlah orator mengangkat dugaan pembatasan terhadap jurnalis yang berupaya meminta konfirmasi. Mereka meminta dinas membuka ruang klarifikasi dan memastikan media dapat menghimpun informasi secara adil. Tuntutan lain, termasuk desakan pencopotan kepala sekolah atau pejabat tertentu, juga disampaikan massa; keputusan atas hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan.
" Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas! Hak asasi daripada pers untuk mengumpulkan berita sebanyak mungkin selama bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya di tengah kerumunan.
Akuntabilitas anggaran pendidikan
Bagi pengunjuk rasa, persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi bangunan sekolah. Mereka mempertanyakan bagaimana anggaran pendidikan dikelola, siapa yang mengawasi proyek, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh penjelasan atas penggunaan dana publik.
Keterbukaan dokumen dan tanggapan resmi dapat membantu menguji aduan secara objektif, sekaligus memberi kepastian kepada warga, sekolah, dan pihak yang dilaporkan. Pada akhirnya, kualitas pekerjaan revitalisasi berhubungan langsung dengan lingkungan belajar yang digunakan siswa.
Aksi pada Senin itu berlangsung di tengah rencana unjuk rasa yang sebelumnya diberitakan akan digelar pada 12–14 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut, massa disebut menuntut pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang menjadi sorotan serta akses terhadap dokumen proyek dan jawaban tertulis atas pengaduan.
Ultimatum Keras untuk Dinas Pendidikan
Menjelang akhir aksi, tensi semakin meninggi ketika massa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk bertindak tegas mencopot kepala sekolah yang bersangkutan. Massa mengingatkan agar jajaran birokrasi tidak menempatkan diri di atas kepentingan masyarakat, melainkan hadir sebagai pelayan publik yang amanah.
"Ingat ya! Dinas Pendidikan... Kalian adalah pelayan dari masyarakat, jangan menjadikan dirimu raja! Kalian itu memegang amanah! Kalian harus melayani kami," tandas orator membakar semangat peserta aksi.
Aksi damai yang diwarnai pengamanan ketat aparat kepolisian ini ditutup dengan penertiban atribut aksi dan pembakaran semangat solidaritas perjuangan melalui konsolidasi internal, sembari menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan karut-marut dunia pendidikan di Sidoarjo.
Hingga pukul 14.41 WIB, perkembangan yang disampaikan penanggung jawab aksi adalah diterimanya berita acara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Biro Hukum Barata Persada bersama PT Cakrawala Globalindo Persada menyatakan akan menelaah dokumen itu sebelum menentukan langkah berikutnya.
(Rophy Pareno)


