Polsek Bubutan Bongkar Kasus Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Ternyata Residivis
SURABAYA, FileNews.id – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26) kini mendekam di balik jeruji.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kronologi kejadian saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, peristiwa bermula sekitar pukul 12.55 WIB, ketika korban A.M.G. (22) baru pulang dari warung dan memarkir sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 2693 CBE di samping motor ibunya, tepat di depan rumahnya sendiri.
"Setelahnya, korban sempat berbincang dengan ibunya, kemudian mandi. Seusai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang," ujar Hadi.
Korban lantas menanyakan keberadaan motornya kepada tetangga sekitar, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya, dan mendapati dua orang tak dikenal diduga menjadi pelaku pengambilan motornya.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp20,75 juta," jelas Hadi.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya. Sehari berselang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, giliran A.R. diringkus di kediamannya di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Dua buah kunci T, Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 3155 AAP yang digunakan sebagai sarana pencurian, Flashdisk berisi rekaman CCTV Foto salah satu pelaku kaos biru bertuliskan "RBONCP" Topi hitam berlogo Adidas.
Penelusuran rekam jejak kepolisian mengungkap bahwa kedua tersangka bukan pemain baru dalam dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto. Sementara itu, A.R. bahkan sudah dua kali berurusan dengan kasus serupa, yakni pada 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan/curanmor, dan kembali ditahan pada 2023 dalam kasus curanmor.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Farid)


