Residivis Narkoba Kembali Berulah, Penjaga Warkop di Surabaya Diamankan Polisi
SURABAYA, FileNews.id — Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, Berinisial ZA (35) diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba pada tahun 2017 yang ternyata tidak membuat efek jera, ZA (35) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam kesehariannya, ZA diketahui bekerja sebagai penjaga warung kopi. Menurut pengakuan tersangka, karena merasa penghasilannya masih belum mencukupi kebutuhan, ia tergiur mendapatkan tambahan uang dengan kembali menekuni bisnis haram yang sebelumnya pernah membawanya ke balik jeruji besi.
Ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka, Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah ZA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram.
Selain 9 bungkus sabu dengan berat total 0,666 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi, menjelaskan bahwa ZA ditangkap anggota pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Polisi menyebut RBT kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“ZA adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial RBT yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).
Dalam penyidikan, ZA mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari RBT sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku kembali mengedarkan sabu karena ingin menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai penjaga warung kopi.
“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya,” ungkap ZA.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi juga terus memburu RBT, yang disebut ZA sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa riwayat hukum tidak selalu membuat pelaku jera. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Surabaya," pungkasnya.
(Bagus Eka)


