Dugaan Perusakan Palang Dari Status Jalan Setapak Yang Diklaim Oleh Oknum Warga , Ahli Waris Tegas Tolak Untuk Hiba Kedesa Pakuniran
PROBOLINGGO, FileNews.id - Tanah milik ahli waris bukan tanah yang bisa seenaknya diklaim, apalagi digunakan untuk kepentingan akses jalan tanpa kejelasan dasar hukum. Persoalan tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Kasim Kalis di Dusun Margoayu, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kini memunculkan tuntutan serius terkait kepastian hak kepemilikan dan penanganan dugaan perusakan palang.
Subaidah bersama putrinya, Niwati, menegaskan bahwa keluarga mereka tidak pernah menyetujui hibah tanah pekarangan tersebut kepada Pemerintah Desa Pakuniran untuk dijadikan jalan umum. Mereka mempertanyakan dasar klaim atas tanah itu sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Persoalannya bukan semata-mata tentang palang yang dipasang di lokasi. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka. Jika tanah tersebut diklaim sebagai jalan umum, apa dasar hukumnya? Jika tidak pernah dihibahkan, atas dasar apa tanah itu hendak digunakan?
Enam ahli waris disebut menolak hibah
Menurut keterangan keluarga, pengukuran batas tanah telah dilakukan oleh Subaidah bersama Niwati di Dusun Margoayu. Musyawarah yang melibatkan Kepala Desa Pakuniran, aparatur desa, dan enam orang ahli waris juga disebut telah berlangsung untuk mengklarifikasi status tanah dan sikap keluarga.
Dalam musyawarah tersebut, pihak ahli waris menyatakan tidak menghibahkan tanah pekarangan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Secara hukum, hibah pada prinsipnya merupakan pemberian secara sukarela. Namun, penentuan status tanah tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan lisan salah satu pihak. Dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas bidang, dan kemungkinan adanya dasar hukum penggunaan jalan harus diperiksa.
Pengukuran tanah juga tidak dengan sendirinya memindahkan hak kepemilikan ataupun membuktikan adanya hibah.
Karena itu, Pemerintah Desa Pakuniran perlu menjelaskan dokumen dan dasar administrasi yang digunakan apabila terdapat klaim bahwa lokasi tersebut merupakan jalan umum. Transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa persoalan hak atas tanah diselesaikan melalui klaim sepihak.
Palang diduga dirusak, ahli waris mengaku telah melapor
Subaidah mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Pakuniran. Ia menyebut Zainullah dan Madirun, yang menurut keterangannya merupakan pengusaha kayu, terkait dengan klaim atas tanah yang dipersoalkan.
Subaidah juga menduga terjadi perusakan palang yang dipasang untuk membatasi akses truk besar. Menurut keluarga, kendaraan berat sebelumnya dikaitkan dengan kerusakan jalan dan pagar, tetapi mereka mengaku belum memperoleh pertanggungjawaban yang dianggap memadai.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti fisik, rekaman video, serta keterangan pihak-pihak yang disebutkan.
Niwati menyatakan telah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala Desa Pakuniran dan melaporkannya kepada kepolisian. Ia juga menyebut Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Pakuniran pernah mendatangi lokasi setelah muncul persoalan terkait palang.
Jika dugaan perusakan benar terjadi, aparat perlu memeriksa kronologi, kondisi palang sebelum dan sesudah kejadian, pihak yang berada di lokasi, serta bukti lain yang relevan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai fungsi palang maupun status akses jalan, seluruh pihak perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan bukti.
Keterangan Kanit Reskrim perlu diperjelas dengan dokumen
Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda Adi Pradana, dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan dokumen desa, jalan yang dipersoalkan bukan merupakan jalan umum.
Ia juga mengapresiasi langkah Subaidah untuk mengurus legalitas dan dokumentasi kepemilikan tanah pekarangannya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan. Namun, masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang diperiksa, batas tanah yang dimaksud, dan dasar penentuan status akses jalan tersebut.
Jika benar jalan itu bukan jalan umum berdasarkan dokumen yang diperiksa, penjelasan lebih terperinci akan membantu mencegah kesimpangsiuran. Jika terdapat dokumen atau dasar hukum lain yang diajukan pihak berbeda, dokumen itu juga harus diperiksa secara objektif.
Kepastian status tanah tidak boleh berhenti pada perdebatan antarwarga. dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Dugaan intimidasi dan ancaman pembakaran rumah diminta ditelusuri.
Niwati juga menyampaikan dugaan intimidasi dan ancaman pembakaran rumah yang menurut keterangannya telah dilaporkan kepada Polres Probolinggo sekitar satu tahun sebelumnya melalui laporan yang disampaikan suaminya.
Ia mengaku kecewa karena belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan dan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dugaan ancaman merupakan persoalan serius apabila didukung keterangan dan bukti yang relevan. Karena itu, laporan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kronologi, saksi, alat bukti, serta status penanganannya.
Niwati juga meminta aparat menelusuri rekaman yang disebut beredar di TikTok dan Facebook. Meski demikian, video yang beredar di media sosial tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Keaslian rekaman, konteks kejadian, dan identitas orang yang terekam tetap harus diverifikasi.
Permintaan keluarga agar pihak tertentu ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku, bukan keputusan yang dapat ditentukan melalui tekanan publik.
Pendamping hukum berkomitmen mengawal perkara
Umar Al-Khothob, S.H., yang akrab disapa Ki Dalang, menyatakan bahwa DPD Puskominfo Jatim dan YBH Batara akan terus mendampingi Niwati beserta keluarganya sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur deliknya terpenuhi.
Terkait rujukan Pasal 160 KUHP lama dan Pasal 246 KUHP nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu kejadian, unsur perbuatan, dan hukum yang berlaku. Tidak setiap perbedaan pendapat atau ajakan otomatis memenuhi unsur penghasutan.
Ki Dalang menegaskan komitmen pendampingan terhadap keluarga agar persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum.
Polisi dituntut memberikan kejelasan, bukan membiarkan tanda tanya
Kasus di Dusun Margoayu membutuhkan penjelasan yang konkret dari pihak-pihak terkait. Ahli waris meminta kepastian mengenai hak atas tanah, sedangkan dugaan perusakan palang dan laporan mengenai ancaman perlu ditangani berdasarkan bukti.
Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo perlu menjelaskan perkembangan setiap laporan secara terpisah, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, serta kendala yang dapat disampaikan kepada pelapor.
Pemerintah Desa Pakuniran juga perlu memberikan klarifikasi mengenai status jalan dan dokumen yang menjadi dasar administrasinya.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta, dokumen, dan penjelasan yang bisa diuji.
Jangan sampai persoalan tanah berubah menjadi konflik berkepanjangan hanya karena status hak tidak dijelaskan secara terang. Jangan pula membiarkan dugaan tindak pidana menggantung tanpa kejelasan perkembangan penanganan. Bersambung .
(Red - Tim)


