Di Balik Lapak Embong Blimbing: Ketika Penataan Kota Menyentuh Piring Nasi Warga

Di Balik Lapak Embong Blimbing: Ketika Penataan Kota Menyentuh Piring Nasi Warga
Foto : Warsito Ketua Majelis Ngopi Maneh Suroboyo

SURABAYA, FileNews.id - Di kawasan kuliner Embong Blimbing, lapak bukan sekadar meja, tenda, atau gerobak. Ia adalah sumber nasi bagi keluarga, biaya sekolah anak, dan obat bagi orang tua. Ketika wacana pengosongan pedagang kaki lima (PKL) muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya kerapian ruang kota, melainkan penghidupan ratusan warga.

Majelis Ngopi Maneh Suroboyo menawarkan jalan tengah: penataan Embong Blimbing tanpa penggusuran. Menurut ketuanya, Warsito, kawasan dapat dirapikan, akses jalan dijaga, dan kebersihan diperbaiki, sementara pedagang lama tetap berdagang serta warga baru memperoleh peluang melalui lapak tambahan yang tersedia.

Bukan Menolak Penataan
Majelis menegaskan tidak menolak penataan kota. Pemerintah Kota Surabaya memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik. Namun, mereka menilai penataan seharusnya tidak berhenti pada pengosongan lapak.

“Kami tidak menolak penataan. Lapak dapat dirapikan, kawasan dibersihkan, akses jalan dijaga, dan warga yang ingin berdagang diberi kesempatan melalui lapak baru. Dengan demikian, kawasan menjadi tertib tanpa memutus mata pencaharian pedagang,” ujar Warsito.

Embong Blimbing telah lama dikenal sebagai salah satu kawasan kuliner Surabaya, dengan deretan warung dan depot makanan yang menjadi tujuan warga. Kawasan ini juga dekat dengan kawasan bisnis Basuki Rahmat, sehingga memiliki nilai ekonomi dan ruang sosial yang kuat.

Lapak yang Menopang Keluarga
Di balik setiap lapak, kata Warsito, ada cerita ekonomi keluarga. Pendapatan harian pedagang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga perawatan orang tua. Karena itu, kebijakan yang memutus akses usaha tanpa solusi pengganti dinilai berisiko menciptakan persoalan sosial baru.

“Jika masalahnya kerapian, mari ditata. Jika kebersihan menjadi persoalan, mari dibenahi. Jika akses jalan harus dijaga, mari diatur. Warga yang ingin berdagang dapat dipertimbangkan untuk menempati lapak baru sesuai ketersediaan ruang. Masalah yang dapat diselesaikan melalui penataan tidak perlu berujung pada hilangnya penghidupan warga,” katanya.

Isu ini juga menyentuh dimensi sosial yang lebih luas. Bagi sejumlah pedagang, Embong Blimbing bukan lokasi usaha baru, melainkan ruang yang telah diwariskan lintas generasi dan membentuk jejaring pelanggan serta solidaritas antarpedagang.

Empat Usulan Solusi
Majelis Ngopi Maneh Suroboyo mengajukan empat langkah sebagai bahan musyawarah dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pedagang lama tetap berdagang. Pemerintah dan perwakilan pedagang menyusun tata letak, ukuran lapak, batas area usaha, jam operasional, pengelolaan sampah, dan standar kebersihan. Akses pejalan kaki, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas tetap menjadi prioritas.
Lapak baru untuk warga yang ingin berusaha. Calon pedagang didata dan diberi kesempatan menempati lapak baru sesuai ketersediaan ruang dan ketentuan, melalui mekanisme transparan.
Pengosongan ditunda selama dialog berlangsung. Majelis meminta pemerintah tidak mengambil tindakan yang memutus mata pencaharian sebelum ada kejelasan administrasi dan kesepakatan penataan.
Kesepakatan pengelolaan bersama. Pemerintah, pedagang, dan pihak terkait menyepakati tata letak, kebersihan, ketertiban, akses jalan, parkir, pengelolaan sampah, serta evaluasi berkala.

Menurut Majelis, skema tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru pelibatan pedagang sejak perencanaan diharapkan membuat penataan lebih mudah dilaksanakan dan dipatuhi.

Pertanyaan atas SK 1991
Persoalan ini juga menyentuh ranah kepastian hukum. Pedagang merujuk Surat Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tanggal 7 Agustus 1991 tentang Lokasi Tempat Usaha PKL. Dalam lampirannya, Jalan Embong Blimbing sisi barat dan timur tercantum sebagai lokasi usaha PKL.

Majelis meminta klarifikasi atas Surat Kecamatan Genteng Nomor 000.1.2.1/1276/436/9.7/2026 tanggal 27 Oktober 2026 mengenai imbauan pengosongan PKL. Mereka meminta pemerintah menelaah status keberlakuan SK 1991, isi lampirannya, serta dasar kewenangan dan tujuan penerbitan surat Kecamatan tersebut.

“Klarifikasi diperlukan agar kebijakan memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun masyarakat,” tegas Warsito.

Harapan kepada Wali Kota
Majelis berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka dialog yang melibatkan Kecamatan Genteng, perangkat daerah terkait, pedagang, dan masyarakat. Tujuannya sederhana: mencari model penataan yang menjaga fungsi kota tanpa mengorbankan penghidupan warga.

“Penataan kota dan keberlangsungan pedagang tidak harus dipertentangkan. Pedagang tetap berdagang, lapak dirapikan, kebersihan dijaga, akses jalan ditertibkan, dan warga yang ingin berdagang diberi kesempatan melalui lapak baru sesuai kondisi kawasan,” ujar Warsito.

Ia menambahkan, jika ada aturan yang harus dipatuhi, pedagang siap menjalankannya. Namun, penataan tidak seharusnya menghapus sumber penghidupan ketika masih ada ruang untuk musyawarah.

Embong Blimbing, menurut Majelis, berpotensi menjadi kawasan kuliner yang tertib, bersih, dan berkelanjutan—sekaligus tetap menjadi rumah bagi usaha kecil warga. Gagasan tersebut sejalan dengan dorongan sejumlah pihak agar kawasan ini dikembangkan sebagai pusat kuliner dengan tetap melindungi keberlangsungan PKL.

(Rophy Pareno)